Koreksi Pasal 71
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) LPI memberikan bantuan hukum kepada anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Direktur, pegawai, mantan anggota Dewan Pengawas, mantan anggota Dewan Direktur, dan mantan pegawai LPI atas tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata yang dapat menimbulkan kewajiban dan/atau akibat hukum sepanjang keputusan dan/atau kebijakan yang diambil dilakukan dengan iktikad baik, dan sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
(2) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Direktur, pegawai, mantan anggota Dewan Pengawas, mantan anggota Dewan Direktur, dan mantan pegawai LPI diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya di LPI, LPI membayar ganti rugi dimaksud sepanjang:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan Investasi;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan LPI;
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah; dan
e. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya penurunan nilai Investasi tersebut sesuai praktik bisnis yang sehat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Direktur.
Koreksi Anda
