Koreksi Pasal 70
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas, Dewan Direktur, dan Dewan Penasihat mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan objek yang akan diputuskan, yang bersangkutan harus mengungkapkan benturan kepentingan tersebut.
(2) Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang memberikan suara dalam pengambilan keputusan.
Koreksi Anda
