Koreksi Pasal 66
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dan Dewan Direktur berhak atas remunerasi sesuai dengan tugas, wewenang, dan/atau tanggung jawabnya.
(2) Dewan Penasihat, anggota sekretariat dan komite yang dibentuk Dewan Pengawas dan Dewan Direktur, pegawai LPI, dan unsur lain dalam LPI berhak atas remunerasi yang ditetapkan oleh Dewan Direktur.
(3) Ketentuan mengenai remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur setelah dikonsultasikan kepada Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
