Koreksi Pasal 54
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PRESIDEN Dewan Pengawas menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PRESIDEN dengan dilampiri laporan tahunan yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya.
Koreksi Anda
