Koreksi Pasal 51
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direktur MENETAPKAN batas toleransi kerugian investasi LPI setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengawas.
(2) Dalam hal batas toleransi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Dewan Direktur
melaporkan dan membahas langkah yang harus diambil bersama Dewan Pengawas.
(3) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal laporan keuangan.
(4) Dewan Direktur dapat MEMUTUSKAN penggunaan cadangan wajib untuk menutup kerugian.
(5) Dalam hal LPI mencatatkan laba, LPI mengembalikan jumlah penggunaan cadangan wajib untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke rekening cadangan wajib sesuai dengan ketentuan mengenai distribusi laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
(6) Dalam hal akumulasi kerugian LPI menyebabkan modal LPI turun sehingga menjadi 50% (lima puluh persen) dari modal awal, Pemerintah dapat menambah modal LPI.
Koreksi Anda
