Koreksi Pasal 41
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengelolaan aset, LPI dapat menunjuk Manajer Investasi untuk mengelola investasi sesuai dengan kebijakan investasi LPI dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai penunjukan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Koreksi Anda
