Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPI dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan. (2) Ketentuan mengenai prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Koreksi Anda