Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan nilai aset, LPI dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. (2) Dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, LPI mempertimbangkan reputasi baik, kemampuan keuangan dan/atau keahlian pihak ketiga calon mitra kerja sama. (3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. memberikan atau menerima kuasa kelola; b. membentuk perusahaan patungan; atau c. bentuk kerja sama lainnya. (4) Kerja sama melalui kuasa kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan penyerahan pengelolaan aset yang diperjanjikan kepada pihak ketiga atau menerima pengelolaan aset yang diperjanjikan dari pihak ketiga melalui pemberian kuasa. (5) Dalam kerja sama melalui pembentukan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, LPI harus memiliki porsi kepemilikan mayoritas dan menjadi penentu di dalam pengambilan keputusan apabila perusahaan patungan bergerak di sektor dan jenis usaha: a. distribusi air minum satu-satunya di kota atau kabupaten; atau b. minyak dan gas dalam negeri. (6) Dalam hal kerja sama dilakukan dengan membentuk perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, aset LPI dapat dipindahtangankan untuk dijadikan penyertaan modal dalam perusahaan patungan.
Koreksi Anda