Koreksi Pasal 37
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Aset LPI dapat berasal dari:
a. modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1);
b. hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset LPI;
c. pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN;
d. hibah; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(2) Aset LPI merupakan milik dan tanggung jawab LPI.
Koreksi Anda
