Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset LPI dapat berasal dari: a. modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset LPI; c. pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN; d. hibah; dan/atau e. sumber lain yang sah. (2) Aset LPI merupakan milik dan tanggung jawab LPI.
Koreksi Anda