Koreksi Pasal 73
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap LPI dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
