Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPI berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. (2) LPI dapat mempunyai kantor di luar Jakarta dan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda