Koreksi Pasal 3
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Modal LPI bersumber dari:
a. penyertaan modal negara; dan/atau
b. sumber lainnya.
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari:
a. dana tunai;
b. barang milik negara;
c. piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/atau
d. saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.
(3) Modal LPI ditetapkan sebesar Rp75.000.000.000.000,00 (tujuh puluh lima triliun rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. penyetoran modal awal LPI berupa dana tunai paling sedikit sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah); dan
b. pemenuhan modal LPI setelah penyetoran modal awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun
2021. (4) Modal LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya.
Koreksi Anda
