Koreksi Pasal 1
PP Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari jasa:
a. akreditasi;
b. pelatihan standardisasi;
c. layanan otoritas sponsor;
d. informasi standardisasi; dan
e. layanan kalibrasi dan pengukuran.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
