Koreksi Pasal 11E
PP Nomor 74 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pembayaran pensiun pokok pensiunan Hakim dan janda/dudanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Penetapan, Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
