Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11E

PP Nomor 74 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pembayaran pensiun pokok pensiunan Hakim dan janda/dudanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Penetapan, Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda