Koreksi Pasal 11C
PP Nomor 74 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Teks Saat Ini
(1) Pensiun pokok Hakim disesuaikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 bagi:
a. pensiun pokok Hakim yang telah ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan gaji pokok Hakim yang lebih tinggi dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dan pensiun pokoknya lebih rendah dari pegawai negeri sipil; dan
b. pensiun pokok Hakim yang ditetapkan pensiunnya sebelum 1 November 2012.
(2) Penyesuaian pensiun pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pensiun pokok janda/duda Hakim, pensiun pokok janda/duda dari Hakim yang tewas, dan pensiun pokok yang diberikan kepada orang tua dari Hakim yang tewas.
(3) Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan besaran pensiun pokok sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
