Koreksi Pasal 3
PP Nomor 74 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Teks Saat Ini
(1) Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan yang dimiliki Hakim.
(2) Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk Hakim dalam lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri.
(3) Pejabat pembina kepegawaian MENETAPKAN penyesuaian gaji pokok Hakim ke dalam tabel gaji pokok pegawai negeri sipil.
(4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya untuk menyesuaikan gaji pokok.
2. Mengubah Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
3. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, Pasal 11C, Pasal 11D, dan Pasal 11E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
