Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 74 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan tersebut diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda