Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. 4. Mengubah Lampiran angka romawi IV huruf A dan B menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda