Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan: a. Jasa Transportasi Darat; b. Jasa Transportasi Laut; c. Jasa Transportasi Udara; dan d. Jasa Pendidikan dan Pelatihan serta Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. 2. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda