Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 74 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UNDANG-UNDANG meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain: a. surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan; b. Surat Keputusan Pembetulan; c. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan; d. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; e. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; f. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; g. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan h. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Koreksi Anda