Koreksi Pasal 64
PP Nomor 74 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, terhadap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan yang berkaitan dengan:
a. penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) UNDANG-UNDANG dan/atau penyelesaian permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) UNDANG-UNDANG untuk permohonan yang diterima secara lengkap setelah tanggal 31 Desember 2007;
b. penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) UNDANG-UNDANG untuk permohonan yang diterima secara lengkap setelah tanggal 31 Desember 2007;
c. pembetulan terhadap Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UNDANG-UNDANG untuk penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga setelah tanggal 31 Desember 2007;
d. batas waktu bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) UNDANG-UNDANG untuk pengajuan permohonan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;
e. tata cara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UNDANG-UNDANG dan permohonan pembatalan hasil Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UNDANG-UNDANG untuk Pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007;
f. proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UNDANG-UNDANG dan Pasal 26A UNDANG-UNDANG untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;
g. pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan Pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
h. pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;
i. persyaratan dan prosedur pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6) UNDANG-UNDANG untuk pembetulan Surat Pemberitahuan yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2011;
j. persyaratan dan prosedur pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2011;
k. persyaratan dan prosedur pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UNDANG-UNDANG untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2011;
l. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2011; atau
m. permintaan keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2011, berlaku ketentuan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
