Koreksi Pasal 4
PP Nomor 74 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA TBK
Teks Saat Ini
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual, serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara INDONESIA Tbk kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
