Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 74 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan paling banyak 18,10% (delapan belas koma sepuluh persen) sehingga kepemilikan saham negara paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara INDONESIA Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham. (2) Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. (3) Jumlah dan harga Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda