Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 74 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI, HAKIM DAN PEJABAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan juga kepada : a. Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri; b. Pegawai Negeri yang menerima uang tunggu.
Koreksi Anda