Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 74 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI, HAKIM DAN PEJABAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri, Hakim dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran gaji setiap bulan. (2) Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.
Koreksi Anda