Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 74 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 59-1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah Tarif Provisi Sumber Daya Hutan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan, pada angka 1 huruf A, Angka IX huruf A, B, C, D, E, F, G, H dan I dan angka X huruf A, B, dan C menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran.
Koreksi Anda