Koreksi Pasal 3
PP Nomor 74 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1998 tentang PENETAPAN BESARNYA NILAI KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1997 tentang Penetapan Besarnya Nilai Kena Pajak Untuk Penghitungan pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
