Koreksi Pasal 2
PP Nomor 74 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1998 tentang PENETAPAN BESARNYA NILAI KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf a angka 1 tidak berlaku untuk objek pajak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (ABRI), dan para pensiunan termasuk janda dan duda, yang penghasilannya semata-mata berasal dari gaji atau uang pensiun.
(2) Besarnya Nilai Jual Kena Pajak yang dikenakan bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, dan para pensiunan termasuk janda dan duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf b.
Koreksi Anda
