Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PP Nomor 74 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN PP 35-1985 TENTANG PELAKSANAAN UU PEMILIHAN UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP 10-1995

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Koreksi Anda