Pasal 1
(1) Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank INDONESIA (SBI) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perseorangan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final.
(2) Bagi Wajib Pajak Perseorangan yang seluruh penghasilannya, termasuk bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) yang dalam satu tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas pajak yang telah dipotong tersebut dapat diajukan permohonan restitusi.