Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) FAJAR BHAKTI didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960.
(2) Perusahaan milik Negara yang namanya tersebut dibawah ini
a. YUDA BHAKTI
b. GRAFIA BHAKTI
c. KARTIPANCA
d. PERMATA
e. TANTULAR
f. N.V. TSOUNAS dan perusahaan-perusahaan milik Negara yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan, dengan ini dilebur kedalam Perusahaan yang tersebut dalam ayat (1) diatas.
(3) Segala ...
(3) Segala hak dan kewajiban, periengkapan dan kekayaan serta usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) beralih kepada P.N.
FAJAR BHAKTI.
(4) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan, termasuk segenap pegawai, serta usaha dari perusahaan-perusahaan milik Negara yang namanya tersebut dibawah ini:
a. YUDA BHAKTI
b. GRAFIA BHAKTI
c. KARTI PANCA
d. PERMATA
e. TANTULAR
f. N.V. TSOUNAS dan perusahaan-perusahaan milik Negara yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan, dengan ini diserahkan kepada Perusahaan yang tersebut dalam ayat (1) diatas.
(5) Pelaksanaan peleburan/peralihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) serta penyerahan termaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri Perdangan.
ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum.