Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang MODAL AWAL LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah). (2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. (3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Koreksi Anda