Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 73 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manfaat yang diterima Peserta program jaminan kesehatan, program jaminan kecelakaan, dan/atau program jaminan kematian, dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi Peserta yang menerimanya. (2) Manfaat yang diterima Peserta program jaminan hari tua dan/atau program jaminan pensiun merupakan objek pajak penghasilan bagi Peserta yang menerima. (3) Pembayaran atau penggantian dari BPJS kepada penyedia layanan program jaminan kesehatan, program jaminan kecelakaan kerja, dan/atau program jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek pajak penghasilan bagi penyedia layanan yang menerima. (4) Dalam hal penyedia layanan kesehatan dikecualikan sebagai subjek pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku.
Koreksi Anda