Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 73 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan yang terdiri atas: a. aset BPJS Kesehatan; dan b. aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. (2) BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri atas: a. aset BPJS Ketenagakerjaan; dan b. aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (3) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas aset dana: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan kematian; c. jaminan hari tua; dan d. jaminan pensiun.
Koreksi Anda