Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 73 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS mengelola: a. aset BPJS; dan b. aset Dana Jaminan Sosial. (2) Aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial merupakan satu kesatuan entitas tetapi pengelolaan, pencatatan, dan pelaporannya dilakukan secara terpisah.
Koreksi Anda