Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pemanfaatan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pelarangan pemanfaatan sempadan Rawa kecuali untuk kegiatan tertentu atau bangunan utilitas; dan b. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pemanfaatan sempadan Rawa. (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan penelitian; b. kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau c. upaya mempertahankan fungsi sempadan Rawa. (3) Kegiatan tertentu atau bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda