Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan sempadan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi: a. penetapan sempadan Rawa; dan b. pengendalian pemanfaatan sempadan Rawa. (2) Sempadan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan zona yang berfungsi sebagai penyangga: a. antara Rawa fungsi lindung dengan Rawa fungsi budi daya; b. antara Rawa fungsi lindung dengan sungai, wilayah pesisir, dan/atau dengan ekosistem darat; dan/atau c. antara Rawa fungsi budi daya dengan sungai, wilayah pesisir, dan/atau dengan ekosistem darat.
Koreksi Anda