Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan sirkulasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara mengganti air secara periodik sesuai dengan tingkat kemasamannya dan kegaramannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda