Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan pada Rawa dengan fungsi lindung. (2) Pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda