Koreksi Pasal 17
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Teks Saat Ini
Pelindungan dan pelestarian Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui:
a. pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air;
b. pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya; dan
c. pengaturan sempadan Rawa.
Koreksi Anda
