Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) belum ditetapkan karena belum ada rencana pengelolaan sumber daya air, kegiatan pengelolaan Rawa dilakukan berdasarkan: a. rencana pengelolaan Rawa pasang surut; dan/atau b. rencana kegiatan interim untuk pengelolaan Rawa lebak. (2) Pengelolaan Rawa yang dilakukan berdasarkan rencana kegiatan interim untuk pengelolaan Rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk untuk kegiatan penyediaan prasarana Pengaturan Tata Air. (3) Kegiatan penyediaan prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda