Koreksi Pasal 40
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa yang telah dikembangkan dilakukan dengan cara:
a. pencegahan daya rusak air;
b. penanggulangan daya rusak air; dan
c. pemulihan akibat daya rusak air.
(2) Pencegahan daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Pengaturan Tata Air; dan
b. sosialisasi kepada masyarakat.
(3) Penanggulangan daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan yang dapat mengurangi kerugian atau kerusakan yang lebih besar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kerusakan kualitas tanah, penanggulangan kerusakan kualitas tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemulihan akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. penghentian sumber kerusakan dan pembersihan unsur perusak;
b. restorasi; dan/atau
c. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
