Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 39
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa yang masih alami dilakukan dengan pengawasan dan pemantauan Rawa.
Koreksi Anda
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa yang masih alami dilakukan dengan pengawasan dan pemantauan Rawa.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran