Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Rawa dilakukan oleh: a. Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota. (2) Pengelolaan Rawa dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda