Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, apabila pelaksanaan kegiatan pada Rawa yang menimbulkan: a. kerusakan pada Rawa dan/atau lingkungan sekitarnya, pemegang izin wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau b. kerugian pada masyarakat, pemegang izin wajib mengganti biaya kerugian yang dialami masyarakat.
Koreksi Anda