Koreksi Pasal 67
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh masukan pada tahapan studi kelayakan pengembangan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta operasi dan pemeliharaan.
(2) Kegiatan konsultasi publik dapat dilakukan melalui survei pendapat umum, diskusi, dengar pendapat, dan lokakarya mengenai pengelolaan Rawa.
Koreksi Anda
