Koreksi Pasal 66
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Teks Saat Ini
Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui pengenalan lingkungan Rawa, kunjungan lapangan, identifikasi masalah, pendampingan, dan pelatihan.
Koreksi Anda
