Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan masyarakat meliputi kegiatan: a. sosialisasi; b. konsultasi publik; dan c. partisipasi masyarakat. (2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Rawa. (3) Dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus menyediakan pusat informasi.
Koreksi Anda