Koreksi Pasal 64
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi tentang perizinan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemantauan, dan evaluasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
