Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 63
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin melakukan kegiatan pada Rawa diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin melakukan kegiatan pada Rawa diatur dengan Peraturan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran